Hukum Khitan Bagi Perempuan, Kenali Lebih Dalam!

Hukum khitan bagi perempuan dalam Islam mungkin seringkali menjadi pertanyaan bagi Ayah dan Bunda. Sebelum mengetahui jawabannya, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu sunat atau khitan. Nah, khitan atau khatnun dalam Bahasa Arab adalah tindakan memotong bagian depan di daerah kulup pada anak laki-laki, dan daerah klitoris pada perempuan. Meskipun begitu, tindakan sunat pada anak laki-laki sangat berbeda dengan perempuan.

Khitan bagi anak perempuan

Khitan bagi perempuan

Di Indonesia sendiri, tindakan khitan perempuan lumrah untuk di lakukan. Tindakan khitan bagi perempuan memiliki beberapa manfaat bagi kesehatan, asalkan metodenya tepat. Prosedur khitan perempuan di Indonesia yaitu dengan cara menggores/menorehkan sedikit bagian klitoris. Berbeda dengan tradisi megkhitan anak perempuan di negara lain, seperti Afrika yang memotong bagian klitoris perempuan dengan pisau. Metode tersebut banyak memunculkan kontroversi terhadap khitan perempuan. Inilah mengapa tindakankhitan yang hanya menoreh sebagian klitoris cenderung tidak begitu berbahaya dan memiliki manfaat pada perempuan.

Manfaat

Menurut beberapa jurnal kesehatan mengenai khitan anak di Indonesia, khitan pada perempuan sendiri sebetulnya lebih sederhana dan tidak mengeluarkan darah sama sekali jika menggunakan alat steril yang tidak melukai bagian klitoris sama sekali. Nah, jika prosedurnya tepat, maka sebenarnya khitan perempuan bisa memberikan manfaat, seperti, mencegah terjadinya penumpukan kotoran di daerah klitoris. Dari sebuah penelitian di Inggris menyebutkan bahwa wanita dengan bagian klitoris terbuka memiliki tingkat kepuasaan seksual 97,2%. Meskipun begitu, semua tindakan medis pasti memiliki risiko, begitupun dengan tindakan khitan. Namun, semua risiko tersebut dapat Ayah Bunda minimalisir dengan khitan oleh dokter professional.

Baca juga: Hukum Khitan Bagi Laki-laki Dalam Perspektif Islam

Hukum khitan anak perempuan

Menurut beberapa sumber menyebutkan bahwa khitan pada laki-laki adalah wajib. Sedangkan pada perempuan adalah sunnah. Artinya boleh Ayah Bunda lakukan, boleh juga tidak. Selain itu, beberapa sumber juga menyebutkan bahwa hukum khitan bagi perempuan merupakan sebuah kemulian, beberapa lainnya menyebutkan hukum khitan perempuan adalah makrumah, artinya jika melaksanakan maka akan terhitung sebagai bentuk ibadan.

Sedangkan di Indonesia sendiri, khitan perempuan dijelaskan dalam peraturan Kemenkes No.6 mengenai khitan perempuan yang boleh di lakukan dengan syarat hanya menghilangkan sedikit bagian klitoris, dengan kata lain khitam tersebut tidak boleh memotong bagian klitoris secara berlebihan.

Kesimpulan

Jadi, khitan perempuan ini ternyata memiliki manfaat dari segi kesehatan, dengan catatan pelaksanaan sunat tersebut dilakukan dengan benar, yaitu hanya menggores sedikit bagian klitoris dengan jarum. Sunat seperti ini merupakan sunat yang di perbolehkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya

promo sunat september
Promo September