Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut Islam

Bagaimana hukum khitan bagi perempuan dalam perspektif Islam? Suatu hari saya mengunjungi rumah seorang sahabat. Pada saat kami sedang berbincang sore sambil minum teh hangat tentunya, sahabat saya itu bertanya kepada saya. Kamu pernah nggak mendengar tentang khitan perempuan? Dia baru saja melahirkan bayi perempuannya. Seingat saya, Ibu saya dulu pernah bilang kepada saya kalau waktu saya lahir, beliau mengkhitan saya. Teman saya ini pun ragu karena bidan yang melahirkan anak perempuannya menyarankan agar anak perempuannya dikhitan. Nah, di ulasan kali ini saya akan membahas tentang apa itu khitan perempuan dan bagaimana sih hukumnya menurut agama Islam?

Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa salah satu fitrah manusia yaitu melakukan khitan. Namun, sebagian masyarakat masih menganggap bahwa khitan perempuan erupakan hal yang tidak wajar.

Khitan atau sunat sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat kita. Pada umumnya khitan dilakukan pada anak laki-laki, namun sebenarnya menurut perspektif Islam, khitan juga disyariatkan bagi perempuan.

Benarkah Anak Perempuan Harus Khitan?

Praktik khitan perempuan masih menjadi tradisi bagi masyarakat tertentu. Di Indonesia sendiri, sebagian orang masih melakukan praktik ini sebagai bagian dari tradisi turun temurun. Khitan perempuan biasanya dilakukan saat bayi baru lahir.

Khitan perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) adalah prosedur khitan dengan memotong sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora. WHO secara tegas melarang praktik ini karena hal tersebut melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia, Menteri Kesehatan juga pernah mengeluarkan larangan terkait praktik ini namun karena banyaknya penolakan terutama dari elemen masyarakat muslim, akhirnya pemerintah menghapus larangan ini.

Khitan Perempuan dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam juga masih banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan perempuan. Hal ini karena tidak adanya perintah agama yang menjelaskan secara terperinci tentang hukumnya dalam Al-Quran.

Menurut riwayat hadits oleh Ibnu Abbas, Rasullulah SAW bersabda, “Hukum khitan sunnah untuk anak laki-laki dan memberikan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Dasar syariat tentang khitan ini juga mengacu pada Al-Quran surah  An-Nisa (4) ayat 125 tentang perintah Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar mengikuti semua ajaran Nabi Ibrahim AS, berserah diri kepada Allah SWT dan mengerjakan kebaikan.

Beberapa ahli fikih juga masih berbeda pandangan mengenai hukum khitan perempuan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib, sedangkan khitan bagi perempuan adalah sunnah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa khitan perempuan dalam perspektif Islam adalah ibadah yang bersifat makrumah. Tata cara dalam proses khitan perempuan yaitu hanya menggores sedikit saja selaput yang menutup klitoris dan sebaiknya tidak berlebihan sampai harus memotongnya sehingga akan menimbulkan bekas luka.

Menurut MUI, berabad-abad tahun lalu di kalangan umat Islam tidak ada kasus khitan yang merugikan dan membahayakan karena sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan sumber hadits dan sunah Rasulullah SAW di atas, melakukan tindakan khitan terhadap anak perempuan sebenarnya tidak berbahaya dan justru melindungi hak-hak perempuan serta mencegah tindakan praktik khitan yang salah yang bisa berdampak di masa depannya.

Jadi, jika Bunda ingin mengkhitan anak perempuannya, atau apabila ada kondisi medis tertentu, Bunda sebaiknya berkonsultasi dengan dokter yang akan menangani.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya

Popup - Potongan Harga 600k