Hukum khitan bagi laki laki mualaf , wajib atau sunah? Pasti hal ini jadi banyak pertanyaan kaum Adam yang baru saja memeluk agama Islam. Meskipun sebenarnya dalam beberapa agama lain melakukan sunat juga diajarkan.
Khitan (sunat) merupakan tindakan medis yang bertujuan untuk memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit yang menutupi kepala penis (kulup). Mungkin kita sering mendengar bahwa sunat merupakan tindakan yang dianjurkan dalam hukum agama Islam. Lalu, bagaimana dengan mualaf yang baru memeluk agama Islam, haruskah ia sunat?
Khitan Dalam Islam
Dalam sunnah Nabawiyah, banyak hadits mengenai sunat. Seperti yang riwayat Abu Hurairah dari Rasulullah,”Ada lima hal yang termasuk fitrah (sunnah), yaitu berkhitanlah, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kumis.”
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengemukakan, sesuai kesepakatan para ulama sesungguhnya Nabi Ibrahim AS, adalah manusia pertama yang melakukan khitan. Seperti yang riwayat Abu Huraira, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda,”Nabi Ibrahim AS adalah orang yang pertama dikhitan, ia adalah orang yang pertama melihat rambutnya beruban, yang pertama mencukur kumis dan yang pertama kali mencukur rambut kemaluan.”
Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi,”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 123,”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” Di antara ajaran Nabi Ibrahim AS, khitan atau sunat merupakan salah satunya.
Hukum Khitan Bagi Laki Laki Mualaf
Jadi, apa hukum khitan bagi laki laki mualaf? Khitan (sunat) termasuk salah satu kewajiban dalam syariat Islam bagi laki-laki. Terdapat beberapa hadits tentang khitan. Rasulullah SAW bersabda bagi orang yang baru memeluk agama Islam (mualaf),”Singkirkanlah olehmu perilaku kekufuran dan berkhitanlah.”
Hadist riwayat Harb Ibn Isma’il dari al-Zuhri dari Rasulullah SAW, “Barang siapa yang masuk Islam hendaklah dia khitan, walau sudah usia dewasa.”
Sebenarnya, anjuran melakukan sunat atau khitan dalam Islam berkaitan dengan sah atau tidaknya solat. Sunat dapat mempermudah laki-laki untuk mensucikan diri dari najis terutama setelah buang air kecil. Ditakutkan, setelah buang air kecil masih ada sisa-sisa yang tertinggal di ujung kemaluan. Selain itu, secara medis sunat juga sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
Manfaat Sunat Secara Medis
The Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (2017), telah merekomendasikan sunat pada pria dewasa sebagai salah satu cara mengurangi risiko HIV/AIDS.
Selanjutnya menurut dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS, dokter spesialis bedah saraf sekaligus pemilik Rumah Sunat dr. Mahdian, yang juga merupakan klinik sunat terbesar di Indonesia. Sunat bukan hanya berdampak menurunkan risiko penularan HIV/AIDS saja, tapi juga dapat menurunkan risiko terjadinya kanker prostat, kanker penis, infeksi saluran kemih, infeksi menular seksual, dan menurunkan risiko terjadinya kanker serviks pada wanita pasangannya.
Center of Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan bahwa sunat merupakan salah satu pencegahan infeksi penyakit menular seksual.