Orang Dewasa Khitan Perempuan Tidak Diperbolehkan!

Orang dewasa khitan perempuan tidak diperbolehkan. Khitan perempuan memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun dan hanya mendapatkan penanganan oleh tenaga medis perempuan.

baca juga: SUNAT LEBIH BAIK SEJAK USIA BAYI

Isu praktik khitan perempuan masih menjadi kontroversi di masyarakat dunia, khususnya di Indonesia.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum khitan perempuan?

Khitan Perempuan Berdasarkan Syariat Islam

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami. “

Dalam Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:

  1. Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
  2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah.

Dalam fatwa MUI menekankan 3 prinsip, yaitu:

  1. Sedikit saja
  2. Tidak berlebihan, dan
  3. Tidak menimbulkan bahaya

Khitan Perempuan Berdasarkan Hukum

Dalam pelaksanaan khitan perempuan, tenaga kesehatan perlu mengikuti prosedur tindakan antara lain, cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan dan melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris (Permenkes 1636/2010).

Bukan Khitan Perempuan Melainkan FGM

Melalui situs resminya, WHO menjelaskan FGM adalah seluruh proses yang mengubah atau menyebabkan perlukaan pada genitalia eksterna perempuan karena alasan non-medis. Prosedur FGM tidak bermanfaat bagi perempuan. Prosedur FGM dapat menyebabkan perdarahan dan gangguan kencing, dan dalam jangka lama bisa menyebabkan kista, infeksi, kemandulan, serta komplikasi dalam persalinan yang dapat meningkatkan risiko kematian bayi baru lahir.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat empat kategori mutilasi kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C).

  • Pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris (eksisi)
  • Pengangkatan sebagian atau keseluruhan klitoris beserta labia minora atau kulit tipis di sekeliling vagina (klitoridektomi)
  • Penyempitan lubang vagina dengan membentuk pembungkus.
  • Semua prosedur berbahaya lainnya ke alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, melubangi, menggores, dan memotong daerah genital.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya