Hukum Khitan Bagi Perempuan

Soal hukum khitan bagi perempuan sampai saat ini sebenarnya masih menjadi pro dan kontra. Berdasarkan laporan dari UNICEF pada tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-3 setelah Mesir dan Etiopia sebagai negara yang paling banyak melakukan khitan bagi perempuan. Paham keagamaan menjadi alasan terbesar, kemudian tradisi masyarakat tertentu sampai alasan kesehatan.

Ada beberapa negara yang melakukan praktik khitan perempuan, seperti Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, Uganda dan Zambia. Selain itu, juga ada Yemen, Oman, Iraq, Palestina, Israel, Mesir dan Arab. Sementara negara Asia ada Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka. Serta masih banyak lagi negara-negara di dunia.

Khitan Bagi Perempuan Sebenarnya Berbeda dengan FGMC

Praktik sunat perempuan di Afrika melakukannya dengan cara menghilangkan alat kelamin perempuan atau Female Genital Mutilation/Cutting, (FGM/C ). Organ klitoris dan alat kelamin luar dipotong, kemudian jahit untuk mengurangi hasrat seksual wanita. Menggunakan alat tradisional yang tidak higenis seperti silet, pecahan kaca, gunting, pisau cukur atau bilah bambu. 

Terdapat empat kategori mutilasi kelamin perempuan (Female Genital Mutilation/Cutting, FGM/C) menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO). Empat kategori tersebut adalah pengangkatan sebagian atau seluruh bagian klitoris. Pengangkatan sebagian atau keseluruhan klitoris beserta labia minora atau kulit tipis pada sekeliling vagina.

Berbeda dengan negara Afrika, sunat perempuan di Indonesia, pelaksanaannya dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa menghilangkan alat kelamin perempuan. Menggunakan alat yang berupa jarum steril khusus sekali pakai. Jadi, jelas sudah yang WHO larang adalah tindakan FGM bukanlah sunat perempuan. Di Indonesia, tata cara sunat bayi perempuan dilakukan berdasarkan ketentuan syariat.

Hukum Khitan Bagi Perempuan Menurut MUI

Dalam Fatwa MUI Nomor 9A Tahun 2008 tertanggal 7 Mei 2008 yang berbunyi:

  1. Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
  2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Dalam fatwa MUI tersebut juga menjelaskan batasan dan tata cara sunat perempuan, yaitu:

  • Khitan perempuan cukup hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
  • Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya dan merugikan.

Sunat Perempuan Menurut Hukum

Dari sisi kebijakan hukum, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 tahun 2010 yang memperbolehkan tindakan sunat perempuan.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya