Fenomena Khitan Perempuan di Indonesia

Khitan perempuan di Indonesia, berdasarkan penelitian oleh Population Council tahun 2001-2003 menyimpulkan bahwa mayoritas kaum perempuan yang beragama Islamnya telah khitan.

Hasil dari penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa alasan mereka melakukan khitan perempuan adalah agama, sementara sebagian kecil menyebutkan karena tradisi. Namun, pada penelitian lanjutan, mayoritas melakukannya karena tradisi.

Berdasarkan data dari UNICEF pada tahun 2013, angka khitan perempuan di Indonesia sangatlah tinggi. Tertinggi 83.7% (Gorontalo), 83.2% (Bangka Belitung), 79.2% (Banten), 78.7% (Kalimantan Selatan), 74.4% Riau), 17.8% (Papua Barat), 10.3% (DI Yogyakarta), 6% (Bali), 3.6% (Papua), dan 2.7% (NTT).

Tradisi Khitan Perempuan di Indonesia

Di Gorontalo khitan atau sunat perempuan dikenal dengan istilah cubit kodo, dilakukan oleh mama biang atau dukun bayi. Ritual ini dilakukan secara simbolis, dengan menempelkan pisau kecil yang dibalut handuk ke klitoris.

Tradisi ini bernama adat Mo Polihu Lo saat anak perempuan berusia 2 tahun. Tujuan dari tradisi ini adalah agar dapat mengendalikan diri dari sifat-sifat buruk.

Sementara itu di Bima (Nusa Tenggara Barat), tradisi ini bernama Saraso. Saraso melibatkan pemotongan ujung klitoris anak perempuan.

Khitan Perempuan, Haruskah?

Pro-kontra perlu tidaknya melakukan khitan perempuan dan cara mengkhitannya sudah sejak lama berlangsung. Namun, jika melakukannya berdasarkan agama, dalam Islam sudah terdapat aturan mengenai batasan khitan perempuan sebagai panduan melakukan prosedur tersebut.

  1. Tidak boleh menganiaya apalagi sampai melewati batas, yaitu penghilangan (pembinasaan) dengan cara memotong habis kelintit farji perempuan. Sehingga perempuan akan kehilangan dalam mendapati kenikmatan biologis yang sesuai syariat
  2. Tidak boleh dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan, menyerahkan kepada orang yang berkompeten dalam setiap sesuatu.”
  3. Tidak boleh menggunakan peralatan kecuali harus yang bersih, steril dan sesuai untuk melakukan khitan.
Hukum Khitan Perempuan

Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan. Hal ini tidak sama dengan pengertian Female Genital Mutilation (FGM).

Adapun dalam Islam berdasarkan fatwa MUI menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Melakukannya cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/prepusium) yang menutupi klitoris.
  • Tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Rumah Sunat dr. Mahdian merupakan salah satu klinik khitan yang memiliki layanan khitan perempuan. Khitan perempuan di Rumah Sunat dr. Mahdian memiliki batasan usia, yaitu dari usia 0-5 tahun.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya

Promo 12.12 2024