Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam Dalam Mazhab Fiqh dan Fatwa Ulama

Hukum sunat perempuan dalam Islam tidak banyak orang yang mengetahuinya. Sunat perempuan atau khitan perempuan mungkin tidak begitu umum di masyarakat seperti halnya khitan pada laki-laki. Dalam agama Islam, terdapat beberapa dalil sebagai dasar atau hukum melakukan sunat perempuan dalam Islam, seperti:

  1. QS. An- Nahl: 123- “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.”
  2. Dari Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Nabi Ibrahim AS. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur/kapak. (HR Bukhari dan muslim)
  3. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW, “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Berdasarkan dalil tersebut, khitan anak perempuan merupakan hal yang agama Islam syariatkan. Namun, ada beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum khitan bagi anak perempuan ini. Ada yang mengatakan wajib, sunnah, dan ada yang berpandapat bahwa khitan perempuan merupakan pemuliaan kepada kaum perempuan.

baca juga: khitan perempuan mengikuti Ijma’ dan Qiyas

Perbedaan Hukum Sunat Perempuan Dalam Islam Menurut Pendapat Antara Para Imam Mazhab

Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki

Pendapat kedua mazhab ini sebagaimana mengutip dari Dr. Wahbah al-Zuhaili, “Khitan perempuan hukumnya makrumah, sedangkan khitan laki-laki hukumnya sunnah.”

Mazhab Syafi’I

Imam al-Nawawi berkata, “Hukum khitan wajib menurut mazhab Syafi’I dan banyak ulama, serta sunnah menurut Malik dan mayoritas ulama. Sedangkan pendapat Imam Syafi’I sendiri, khitan itu wajib bagi laki-laki maupun perempuan.”

Mazhab Hambali

Dalam kitab al-Mughni dan Syarh al-Kabir karya al-Maqdisi menegaskan bahwa, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka.

Dalam kitab Mu’jam al-Fiqh al- Hambali, hukum khitan wajib atas laki-laki dan makrumah bagi perempuan, tidak wajib atas mereka. Dan jika seorang usia lanjut masuk Islam kemudian dia takut jika sunat (akan membahayakan kesehatan dan jiwanya) maka dia terlepas dari kewajiban untuk khitan. Namun, jika orang tua tadi percaya, maka ia harus melakukanya (khitan).

Mazhab Syi’ah Zaidiyah

Al- Syaukani, seorang ulama bermazhab Syi’ah Zaidiyah dalam kitab Nail al-Autar berpendapat, bahwa khitan perempuan itu tidak wajib.

Fatwa Ulama Khitan Perempuan

  • Prof. Dr. Yusuf Qardhawi

Menurutnya, dalam melaksanakan khitan perempuan semua bergantung pada orangtua sang anak. Jika berpendapat anak perempuannya perlu khitan, silakan saja dan beliau mendukungnya. Jika ada yang tidak ingin melakukannya juga ia pun tidak berdosa.

  • Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili

“Sesungguhnya khitan itu dianjurkan oleh agama dan menurut pendapat yang paling kuat hukumnya sunnah untuk laki-laki dan makrumah atau sunnah untuk perempuan terlebih lagi untuk daerah-daerah beriklim panas.”

Perlukah Khitan Perempuan?

Jika tempat akan melakukan khitan perempuan, maka hal yang perlu diperhatikan adalah cara berkhitannya. Rasulullah SAW, telah mengingatkan bahwa jangan sampai berlebihan.

Rumah Sunat dr. Mahdian, merupakan klinik khitan perempuan terpercaya di Indonesia, telah menangani lebih dari 500 tindakan khitan perempuan. Khitan perempuan di Rumah Sunat dr. Mahdian hanya melayani anak perempuan dengan usia 0-6 tahun. Caranya, hanya menorehkan dengan menggunakan jarum khusus, kemudian dibersihkan bagian klitorisnya.

Picture of admin

admin

Leave a Replay

Artikel dan Berita Lainnya

Promo 12.12 2024